أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ثُمَّ قَالَ " كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah bahwa ayahnya berkata
Rasulullah SAW bersabda: “Saya dulu melarang Anda melakukan tiga hal: mengunjungi kuburan, tetapi sekarang kunjungi tiga, karena Anda mungkin mendapat manfaat dari itu. Dan aku melarang kamu makan daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang makanlah dan simpan apa saja yang kamu inginkan. A dan aku melarang kamu minum dari (jenis) bejana tertentu, tetapi sekarang minumlah dari wadah apa pun yang kamu inginkan, tetapi janganlah kamu minum apa pun yang mabuk.” (Sahih) Muhammad (salah seorang narator) tidak menyebutkan: “Simpan (apa pun yang kamu inginkan).