أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ثُمَّ قَالَ " كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah bahwa pembencinya berkata
Rasulullah SAW bersabda: “Aku melarang kamu makan daging hewan kurban setelah tiga hari, dan (membuat) nadidh kecuali di kulit air, dan mengunjungi kuburan. Dan sekarang makanlah apa saja yang kamu inginkan dari daging itu, atau bawalah bersamamu atau simpanlah. Dan barangsiapa yang ingin mengunjungi kuburan, itu akan mengingatkan dia akan kehidupan akhirat; dan minumlah, tetapi berhati-hatilah terhadap segala jenis minuman keras.” (Sahih)