"Dikatakan: 'Wahai Rasulullah, engkau melakukan wudu' dari sumur tempat mayat anjing, kain haid dan sampah dibuang?' Dia berkata: 'Air itu murni dan tidak dibuat najis oleh apa pun.'"
Teks Hadis & Referensi
"Dikatakan: 'Wahai Rasulullah, Anda berwudu dari sumur yang ke dalamnya dilemparkan bangkai anjing, kain haid, dan sampah?' Beliau bersabda: 'Air itu suci dan tidak menjadi najis oleh apa pun.'"
Sumber: Sunan an-Nasa'i 326, Kitab Air
Analisis Teks
Hadis ini membahas prinsip dasar dalam hukum penyucian Islam. Para penanya mengungkapkan kekhawatiran tentang air yang terkontaminasi najasat (najis), secara khusus menyebutkan tiga kategori: bangkai anjing (najis berat), kain haid (najis manusia), dan kotoran umum.
Jawaban Nabi menetapkan kesucian primordial air sebagai sifat dasarnya. Frasa Arab "al-ma'u tahurun" menekankan kesucian esensial air sebagai zat yang diciptakan.
Keputusan Hukum yang Ditarik
Pandangan Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Badan air besar (sumur, kolam, danau) tetap suci kecuali warna, rasa, atau baunya berubah karena najis. Sumur ini, meskipun mengandung najis, tetap sah untuk wudu karena tidak terjadi perubahan.
Pandangan Hanafi: Air mengalir atau jumlah besar (lebih dari sekitar 250 galon) tidak dapat menjadi najis kecuali ketiga kualitas (warna, rasa, bau) berubah secara bersamaan.
Aplikasi Praktis: Ulama modern memperluas prinsip ini ke sistem air kota, menganggapnya analog dengan badan air besar yang tetap suci meskipun ada potensi kontaminasi kecil.
Komentar Ilmiah
Imam an-Nawawi berkomentar: "Tindakan Nabi menunjukkan bahwa sekadar kehadiran najis di sumber air besar tidak membatalkan kesuciannya, asalkan kualitas esensial air tetap tidak berubah."
Ibn al-Mundhir mencatat: "Hadis ini menetapkan prinsip bahwa kesucian asli air dianggap ada sampai bukti pasti perubahan muncul."
Al-San'ani menjelaskan: "Sumur yang disebutkan kemungkinan dalam dengan volume substansial, di mana najis tidak akan secara signifikan mempengaruhi seluruh badan air."
Relevansi Kontemporer
Keputusan ini memberikan kemudahan praktis bagi Muslim, mencegah kekhawatiran berlebihan tentang kesucian air. Ini menyeimbangkan kekhawatiran kebersihan dengan aksesibilitas praktis ke sumber air.
Aplikasi modern meliputi: kolam renang, tangki air besar, dan badan air alami di mana kontaminasi kecil mungkin terjadi tetapi tidak mengubah sifat dasar air.