"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang air dan bagaimana beberapa hewan dan binatang karnivora dapat meminumnya. Dia berkata: 'Jika airnya lebih dari dua Qullah, itu tidak akan menjadi kotor.'"
Kitab Air - Sunan an-Nasa'i 328
"Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang air dan bagaimana beberapa hewan dan binatang buas mungkin meminumnya. Beliau bersabda: 'Jika air lebih dari dua Qullah, maka tidak akan menjadi najis.'"
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini dari Sunan an-Nasa'i menetapkan prinsip dasar dalam hukum kesucian Islam mengenai air yang telah terpapar najis. Nabi (ﷺ) ditanya tentang sumber air yang mungkin diminum oleh berbagai hewan, termasuk binatang buas.
Istilah "Qullah" mengacu pada pengukuran spesifik yang setara dengan sekitar 500 ratl (pon Irak) menurut mayoritas ulama, yang diterjemahkan menjadi kira-kira 190-200 liter. Dengan demikian, "dua Qullah" merupakan volume air yang cukup besar.
Hikmah di balik keputusan ini terletak pada prinsip bahwa air dalam jumlah besar memiliki sifat kesucian dan pembersihan yang melekat. Ketika air mencapai volume yang cukup besar ini, kontak insidental dengan najis tidak secara mendasar mengubah sifat sucinya, karena jumlah yang besar mencegah air mengambil karakteristik najis.
Ajaran ini menunjukkan kemudahan dan kepraktisan hukum Islam, mengakui bahwa penghindaran total kontak hewan dengan sumber air tidak praktis, terutama di lingkungan gurun. Keputusan ini menjaga kegunaan badan air besar sambil mempertahankan standar ketat untuk jumlah yang lebih kecil di mana najis dapat secara signifikan mempengaruhi sifat air.
Aplikasi Yuridis
Para ulama telah menyimpulkan beberapa keputusan dari hadis ini: Air kurang dari dua Qullah menjadi najis saat bersentuhan dengan najis apa pun, terlepas dari apakah warna, rasa, atau baunya berubah. Air yang mencapai dua Qullah hanya menjadi najis jika salah satu dari tiga kualitasnya (warna, rasa, atau bau) secara nyata diubah oleh najis. Prinsip ini berlaku untuk air yang diam (seperti sumur, kolam, dan wadah besar) serta air yang mengalir menurut banyak ulama.