أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ أَخِي، يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ قَالَ جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِأَبِي أُمَيَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْ أَبِي عَلَى الْهِجْرَةِ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أُبَايِعُهُ عَلَى الْجِهَادِ وَقَدِ انْقَطَعَتِ الْهِجْرَةُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari 'Ubadah bin As-Samit bahwa Rasulullah berkata

“Mengapa kamu tidak berjanji kepadaku atas apa yang telah dijanjikan para wanita: bahwa kamu tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Allah, bahwa kamu tidak akan mencuri, bahwa kamu tidak akan melakukan hubungan seksual yang haram, bahwa kamu tidak akan melakukan fitnah, bahwa kamu tidak akan melakukan fitnah di antara tangan dan kaki Anda, dan bahwa Anda tidak akan mendurhakai saya dalam kebaikan (Ma'ruf)?” Kami berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Jadi kami memberinya janji kami, atas dasar itu. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang melakukan salah satu dari amal-amal ini setelah itu dan dihukum, maka itu akan menjadi penebusan. Barangsiapa yang tidak dihukum, maka urusannya terserah Allah; jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengazabnya.