أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى شَاةٍ مَيِّتَةٍ مُلْقَاةٍ فَقَالَ " لِمَنْ هَذِهِ " . فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ . فَقَالَ " مَا عَلَيْهَا لَوِ انْتَفَعَتْ بِإِهَابِهَا " . قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ . فَقَالَ " إِنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَكْلَهَا " .
Salin
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Muhabbaq bahwa
Selama kampanye Tabuk, Nabi Allah meminta air dari seorang wanita. Dia berkata: “Saya hanya memiliki kulit air saya yang terbuat dari binatang mati (yang tidak disembelih).” Dia berkata: “Bukankah kamu menjemarkannya?” Dia berkata: “Tentu saja.” Dia berkata: “Kalau begitu penyamakan itu adalah pembantaian”. (Daif)