Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4257
Larangan menggunakan apa yang telah dilarang oleh Allah, Yang Mahakuasa lagi Mahakuasa.
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُبْلِغَ عُمَرُ أَنَّ سَمُرَةَ، بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا " . قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي أَذَابُوهَا
Terjemahan
Dikatakan bahwa Ibn'Abbas berkata
“Telah sampai pada 'Umar bahwa Samurah telah menjual anggur, dan dia berkata: 'Semoga Allah menghancurkan Samurah! Tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah berfirman: “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena lemak hewani dilarang bagi mereka, tetapi mereka memberikannya.” Sufyan (salah satu narator) berkata: “Artinya: Mereka melelehkannya.”