Sunan an-Nasa'i

Kitab ar-Ruqba

كتاب الرقبى

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Az-Zubair

Sunan an-Nasa'i 3716
Sufyan diceritakan dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid, yang mengatakan

“Rasulullah bersabda: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah untuk ahli waris. '”

Bab : Menyebutkan Berbagai Laporan Dari Ibnu Abi Najih Tentang Narasi Zaid Bin Thabit

Sunan an-Nasa'i 3707
Muhammad bin 'Ali bin Maimun memberi tahu kami, dia berkata

“Muhammad -dia, Ibnu Yusuf- menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari seorang pria, dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi memutuskan bahwa Ruqba adalah milik orang yang kepadanya diberikan. '”

Sunan an-Nasa'i 3708
Zakariyya bin Yahya memberi tahu kami, katanya

“Abdul-Jabbar bin Al-'Ala' menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Sufyan diceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dan mungkin itu dari Ibnu 'Abbas, yang berkata: Tidak ada Ruqba, dan siapa yang memberikan hadiah atas dasar Ruqbah, itu adalah bagian dari harta miliknya. '”

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Az-Zubair

Sunan an-Nasa'i 3709
Zaid menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah berkata

“Janganlah kamu memberikan harta milikmu atas dasar ruqba, karena siapa yang memberikan hadiah atas dasar itu, itu milik orang yang kepadanya dia memberikannya.”

Sunan an-Nasa'i 3713
(Rantai-rantai yang berbeda) dari Hajjaj, dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, yang berkata

“Umra dan Ruqba tidak pantas. Barangsiapa memberikan sesuatu atas dasar 'umra atau ruqba, itu adalah milik orang yang memberikannya atas dasar itu, baik selama hidupnya maupun setelah kematiannya. Hanzalah menceritakannya dalam bentuk Mursal.

Sunan an-Nasa'i 3717
Ma'mar diriwayatkan dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, dari Nabi, yang mengatakan

“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) diperbolehkan.”

Sunan an-Nasa'i 3711
Sufyan dinarasikan dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibnu 'Abbas, yang mengatakan

“Umra dan Ruqba adalah sama.”

Sunan an-Nasa'i 3712
(Rantai-rantai yang berbeda) dari Sufyan, dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, yang mengatakan

“Ruqba dan umra tidak diperbolehkan; barangsiapa diberi sesuatu atas dasar 'umra, itu miliknya, dan siapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu adalah miliknya.”

Sunan an-Nasa'i 3714
Hanzalah menceritakan bahwa dia mendengar Tawus berkata

Rasulullah bersabda: “Ruqba tidak diperbolehkan. Barangsiapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu adalah bagian dari harta miliknya. '”

Sunan an-Nasa'i 3715
Sufyan dinarasikan dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari Zaid bin Thabit, yang mengatakan

“Rasulullah berkata: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah bagian dari harta. '”

Sunan an-Nasa'i 3719
(Rantai-rantai yang berbeda) dari Ma'mar yang berkata

“Saya mendengar 'Amr bin Dinar, menceritakan dari Tawus, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah berkata: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.” Dan Allah lebih mengetahui.”

Bab

Bab : Menyebutkan Berbagai Laporan Dari Ibnu Abi Najih Tentang Narasi Zaid Bin Thabit

Sunan an-Nasa'i 3706
Hilal bin Al-'Ala' memberitahu kami

“Ayahku menceritakan kepada kami: Ubaidullah -dia, Ibnu 'Amr- menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi berkata: 'Ar-Ruqba diijinkan. '”

Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Az-Zubair

Sunan an-Nasa'i 3710
Hajjaj diriwayatkan dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibnu 'Abbas, yang mengatakan

“Rasulullah SAW bersabda: 'Umra (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang kepadanya diberikan, dan ruqba diperbolehkan bagi orang yang kepadanya diberikan, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti orang yang kembali ke muntahannya. '”

Sunan an-Nasa'i 3718
Ma'mar menceritakan dari 'Amr bin Dinar, dari Tawus, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi berkata

“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.”