أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ، أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ، حِينَ خَرَجَ فِي فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ تُرَاهُ قَالَ هُوَ لَنَا لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَهُمْ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا شَيْئًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ وَكَانَ الَّذِي عَرَضَ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِينَ نَاكِحَهُمْ وَيَقْضِيَ عَنْ غَارِمِهِمْ وَيُعْطِيَ فَقِيرَهُمْ وَأَبَى أَنْ يَزِيدَهُمْ عَلَى ذَلِكَ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan bahwa Malik bin Aws bin Al-Hadatan berkata

“Al-Abbas dan Ali datang ke 'Umar dengan perselisihan. Al-Abbas berkata: “Berilah penghakiman antara dia dan aku.” Orang-orang berkata: “Berilah penghakiman di antara mereka.” Umar berkata: “Aku tidak akan menghakimi di antara mereka. Mereka tahu bahwa Rasulullah berkata: “Kami tidak diwarisi dari, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Beliau menjawab: “Dan Az-Zuhri berkata: “(Khumus) berada di bawah kendali Rasulullah, dan dia mengambil rezeki untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya darinya, dan membelanjakan sisanya seperti dia membuang harta lain (milik umat Islam). Kemudian Abu Bakr menguasainya, kemudian saya menguasainya setelah Abu Bakr, dan saya melakukan dengan itu apa yang dia tuntut untuk dilakukan. Kemudian keduanya datang kepadaku dan memintaku untuk memberikannya kepada mereka agar mereka dapat membuangnya seperti yang dibuang oleh Rasulullah, dan seperti Abu Bakar membuangnya, dan sebagaimana aku membuangnya. Jadi saya memberikannya kepada mereka dan saya menerima janji dari mereka bahwa mereka akan merawatnya dengan baik. Kemudian mereka mendatangi saya dan yang ini berkata. Berikanlah bagianku dari saudara-saudaraku, anakku, dan yang ini berkata: Berikanlah bagianku dari istriku. Jika mereka ingin saya memberikannya kepada mereka dengan syarat bahwa mereka akan membuangnya dengan cara yang sama seperti yang dilakukan Rasulullah, dan seperti yang dilakukan Abu Bakar, dan seperti yang saya lakukan, saya akan memberikannya kepada mereka, tetapi jika mereka menolak, maka mereka tidak perlu khawatir tentang hal itu. Kemudian dia berkata: “Dan ketahuilah bahwa apa pun dari rampasan perang yang kamu dapatkan, sesungguhnya seperlima dari rampasan itu diberikan kepada Allah, Rasulullah, dan kepada kerabat dekat (Rasulullah), (dan juga) anak-anak yatim piatu, Al-Masakin (orang miskin) dan orang-orang yang sedang bepergian.” (Al-Anfal 8:41) ini jika untuk mereka. 'As-Sadaqat (di sini berarti zakat) hanya untuk kaum Fuqara (miskin), Al-Masakin (orang miskin) dan mereka yang dipekerjakan untuk mengumpulkan (dana); dan untuk menarik hati orang-orang yang cenderung (kepada Islam); dan untuk membebaskan tawanan; dan untuk orang-orang yang berhutang; dan untuk tujuan Allah (yaitu untuk orang-orang yang berperang dalam pertempuran suci). untuk mereka. “Dan apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya (Muhammad) sebagai jarahan dari mereka, maka kamu sekali-kali tidak mengadakan pertolongan dengan pasukan berkuda ataupun unta. Az-Zuhri berkata: Ini berlaku secara eksklusif untuk Rasulullah dan mengacu pada sebuah desa Arab bernama Fadak, dan seterusnya. Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (Muhammad) dari penduduk negeri itu adalah untuk Allah, Rasul-Nya (Muhammad), kerabat (Rasulullah), anak yatim, Masakin (orang miskin), dan orang yang bepergian (dan ada juga bagian dari rampasan ini) bagi para emigran miskin, yang diusir dari rumah dan harta mereka. orang-orang yang sebelum mereka memiliki rumah (di Madinah) dan telah beriman dan orang-orang yang datang setelah mereka. Mereka itu tidak ada yang tersisa di antara kaum muslimin, melainkan dia memiliki hak atas harta itu, kecuali sebagian dari budak yang kamu miliki. Jika aku hidup, jika Allah menghendaki, aku akan memberikan haknya kepada setiap Muslim. Atau dia berkata: “Bagiannya.”