أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدٍ، ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ سَمِعْنَاهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُحَمَّدُ بْنُ النُّعْمَانِ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، نَحَلَهُ غُلاَمًا فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يُشْهِدُهُ فَقَالَ ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ لاَ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَارْدُدْهُ ‏"‏ ‏.‏ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ ‏.‏
Salin
An-Nu'man bin Bashir Al-Ansari menceritakan bahwa ibunya, putri Rawahah, meminta ayahnya untuk memberikan sebagian dari kekayaannya kepada putranya. Dia menundanya selama setahun, lalu dia memutuskan untuk memberikannya kepadanya. Dia berkata

“Aku tidak akan senang sampai kamu meminta Rasulullah untuk menjadi saksi.” Dia berkata: “Ya Rasulullah, ibu dari anak laki-laki ini, putri Rawahah, bersikeras agar saya memberikan hadiah kepadanya.” Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Bashir, adakah kamu mempunyai anak selain anak ini?” Dia berkata: “Ya.” Rasulullah SAW berkata: “Apakah kamu telah memberikan mereka semua hadiah seperti yang telah kamu berikan kepada anakmu ini?” Dia berkata: “Tidak.” Rasulullah SAW bersabda: “Maka janganlah kamu minta aku bersaksi, karena aku tidak akan menjadi saksi atas ketidakadilan.”