أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ عَامِرٍ الأَحْوَلِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لا يَرْجِعُ أَحَدٌ فِي هِبَتِهِ إِلاَّ وَالِدٌ مِنْ وَلَدِهِ وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ " .
Terjemahan
Dikatakan bahwa Tawus berkata
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali dari anaknya.” Tawus berkata: “Ketika saya masih muda, saya sering mendengar (kalimat), 'Orang yang kembali ke muntahannya, 'tetapi kami tidak menyadari bahwa ini adalah perumpamaan.” Beliau berkata: “Sesungguhnya orang yang melakukan hal itu sama dengan seekor anjingnya yang makan, kemudian muntah, kemudian kembali ke muntahannya.”