أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمَخْزُومِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari Tawus, dari Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas, bahwa mereka berkata
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah tentang apa yang dia berikan kepada anaknya. Rupa orang yang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti anjingnya yang makan, kemudian ketika sudah kenyang ia muntah, kemudian ia kembali ke muntahannya.”