أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمَخْزُومِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Tawus bahwa Rasulullah berkata
“Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah.” Tawus berkata: “Dulu aku mendengar anak laki-laki berkata: 'Wahai orang yang kembali ke muntahannya! ' Tetapi saya tidak menyadari bahwa Rasulullah telah mengatakan ini sebagai perumpamaan, sampai kami mendengar bahwa dia biasa berkata: “Rupa orang yang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti anjingnya yang memakan muntahannya.”