أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ‏"‏ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَحِلَّ فِيهِ الْقِتَالُ لأَحَدٍ قَبْلِي وَأُحِلَّ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari Abu Shuraih, bahwa dia berkata kepada Amr bin Sad ketika dia mengirim pasukan secara berkelompok ke Mekah

“Wahai Komandan! Izinkan saya untuk menceritakan kepada Anda sebuah pernyataan bahwa Rasulullah berkata sehari setelah Penaklukan Mekah, yang telinga saya dengar, pendengaran saya mengerti, dan mata saya melihat, ketika dia mengatakannya. Dia (Nabi) memuji Allah, lalu dia berkata: “Makkah telah disucikan oleh Allah, bukan oleh manusia. Tidak diperbolehkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya atau menebang pohon-pohonnya. Jika seseorang meminta izin untuk berperang di dalamnya karena Rasulullah berperang di dalamnya, katakanlah kepadanya: “Allah mengizinkan Rasululnya berperang di dalamnya, tetapi Dia tidak mengizinkan kamu. Sebaliknya, aku diberi izin (untuk berperang di dalamnya) untuk waktu yang singkat pada suatu hari, dan sekarang kesuciannya telah dipulihkan seperti sebelumnya. Biarlah orang-orang yang hadir menyampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir.”