أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَطَافَ طَوَافًا وَاحِدًا وَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ ‏.‏
Terjemahan
Dikatakan bahwa Nafi berkata

“Abdullah bin Umar keluar dan dia datang ke Dzul-Hulaifah dia memasuki ihram untuk umrah. Kemudian dia menempuh jarak pendek. Kemudian dia takut bahwa dia mungkin dicegah untuk mencapai DPR. Dia berkata: “Jika aku dicegah, aku akan melakukan apa yang dilakukan Rasulullah.” Beliau menjawab: “Demi Allah, haji sama seperti umrah, aku memohon kepadamu untuk menjadi saksi bahwa aku telah memutuskan untuk melakukan haji dengan umrah saya.” Dia melanjutkan perjalanan sampai dia mencapai Qudaid, di mana dia membeli sebuah Hadi. Kemudian dia datang ke Mekah, dan mengelilingi Rumah itu tujuh kali, dan melakukan Sai antara As-Safa dan Al-Marwah dan berkata: “Inilah yang saya lihat Rasulullah lakukan.”