Larangan Seorang Pria Meludah Ke Arah Kiblat Di Masjid Sunan an-Nasa'i 724
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى بُصَاقًا فِي جِدَارِ الْقِبْلَةِ فَحَكَّهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat dahak di dinding kiblat. Dia membuangnya lalu dia menoleh ke orang-orang dan berkata
"Ketika ada di antara kamu yang sedang shalat, janganlah dia meludah di depannya, karena Allah ada di depannya ketika dia shalat."