“Seorang pencuri dibawa ke Rasulullah dan dia berkata: 'Bunuh dia. ' Mereka berkata: “Ya Rasulullah, dia hanya mencuri.” Dia berkata: “Potong (tangannya).” Jadi tangannya terpotong. Kemudian dia dibawa untuk kedua kalinya dan dia berkata: “Bunuh dia.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, dia hanya mencuri.” Dia berkata: “Potong (kakinya).” Jadi kakinya dipotong. Dia dibawa kepadanya untuk ketiga kalinya dan dia berkata: “Bunuh dia.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, dia hanya mencuri. Dia berkata: “Potong (tangannya yang lain).” Kemudian dia dibawa kepadanya untuk keempat kalinya dan dia berkata: “Bunuhlah dia.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, dia hanya mencuri.” Dia berkata: “Potong (kakinya yang lain).” Dia dibawa kepadanya untuk kelima kalinya dan dia berkata: “Jadi kami membawanya ke kandang hewan dan menyerangnya. Dia berbaring telentang lalu melambaikan tangan dan kakinya (di udara), dan unta-unta lari. Kemudian mereka menyerangnya untuk kedua kalinya dan dia melakukan hal yang sama, kemudian mereka menyerangnya untuk ketiga kalinya, dan kami melemparkan batu ke arahnya dan membunuhnya, lalu kami melemparkannya ke dalam sumur dan melemparkan batu di atasnya.” (Hasan) Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasai) berkata: Hadis ini adalah Munkar, Musab bin Thabit tidak kuat dalam Hadis.