Jika seseorang membiarkan seorang pencuri memiliki apa yang dicurinya, setelah membawanya ke hadapan penguasa, dan menyebutkan perbedaan yang dilaporkan dari 'Ata dalam narasi Safwan bin Umayyah tentang hal itu Sunan an-Nasa'i 4878
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا هِلاَلُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ رَجُلاً، سَرَقَ بُرْدَةً لَهُ فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْهُ . فَقَالَ " أَبَا وَهْبٍأَفَلاَ كَانَ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنَا بِهِ " . فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Safwan bin Umayyah, bahwa
Seorang pria mencuri satu burdahnya, maka dia membawanya ke hadapan Rasulullah, yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan membiarkannya memilikinya.” Dia berkata: “Abu Wahb! Mengapa kamu tidak melakukan itu sebelum kamu membawanya kepada kami?” Dan Rasulullah telah memotong tangan orang itu.