أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، قَالَ كَانَتْ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ مَتَاعًا وَتَجْحَدُهُ فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكُلِّمَ فِيهَا فَقَالَ " لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا " . قِيلَ لِسُفْيَانَ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى .
Salin
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa
Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: “Siapa yang berani berbicara dengan Rasulullah kecuali Usamah?” Jadi mereka berbicara dengan Usamah dan dia berbicara dengan (Nabi). Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Usamah, Bani Israel dihancurkan karena setiap kali seorang bangsawan di antara mereka melakukan kejahatan, yang karenanya pantas mendapatkan hukuman Hadd, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah di antara mereka melakukan kejahatan seperti itu, mereka akan melakukan hukuman padanya. Jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.”