أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، قَالَ كَانَتْ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ مَتَاعًا وَتَجْحَدُهُ فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكُلِّمَ فِيهَا فَقَالَ ‏"‏ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ‏"‏ ‏.‏ قِيلَ لِسُفْيَانَ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى ‏.‏
Salin
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

Seorang wanita meminjam beberapa perhiasan, mengatakan bahwa orang lain yang namanya diketahui tetapi namanya tidak kemudian dia menjualnya dan menyimpan uang itu. Dia dibawa ke Rasulullah, dan kaumnya pergi ke Usamah bin Zaid, yang berbicara kepada Rasulullah tentang dia. Wajah Rasulullah berubah warna saat dia berbicara dengannya. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah kamu sedang menjadi syafaat kepadaku tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Usamah berkata: “Berdoalah ampun bagiku, wahai Rasulullah! Kemudian Rasulullah berdiri malam itu, dia memuji dan memuliakan Allah, yang perkasa dan agung, sebagaimana layaknya dia layak, lalu dia berkata: “Orang-orang yang datang sebelum Anda dibinasakan karena, setiap kali seorang bangsawan di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya pergi. Tetapi jika orang kelas rendah mencuri, mereka akan melakukan hukuman padanya. Demi Dia yang di tangannya ada jiwa Muhammad, jika Fatimah bint Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” Kemudian dia memotong wanita itu.”