أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، قَالَ كَانَتْ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ مَتَاعًا وَتَجْحَدُهُ فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكُلِّمَ فِيهَا فَقَالَ " لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا " . قِيلَ لِسُفْيَانَ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى .
Salin
Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa Quraish khawatir tentang wanita Mkahzumi yang telah mencuri. Mereka berkata: “Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah tentang dia?” Mereka berkata
“Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah?” Maka Usamah berbicara kepadanya dan Rasulullah berkata: “Apakah kamu sedang syafaat tentang salah satu hukuman Hadd yang ditetapkan oleh Allah?” Kemudian dia berdiri dan berbicara (kepada orang-orang) dan berkata: “Orang-orang yang datang sebelum kamu dibinasakan karena setiap kali seorang mulia di antara mereka mencuri, mereka akan membiarkannya pergi. Tetapi jika orang yang lemah mencuri, mereka akan melaksanakan hukuman padanya. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong hnadnya.”