Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 370

Menyebutkan Apa yang Dituntut Dari Seorang Persom yang Melakukan Hubungan Seksual dengan Istrinya Selama Menstruasi, Sambil Mengetahui Bahwa Allah Telah Melarang Hal Itu
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌيَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) tentang seorang pria yang telah melakukan hubungan seksual dengan istrinya saat istrinya sedang menstruasi

"Biarkan dia memberikan satu atau setengah Dinar sebagai amal."