Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 1938
Larangan Melecehkan Orang Mati Secara Verbal
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda
"Orang mukmin berutang enam kewajiban terhadap rekan seimannya: Mengunjunginya ketika dia sakit, menghadiri pemakamannya ketika dia meninggal, menerima undangannya, menyambutnya dengan Salam ketika dia bertemu dengannya, untuk membalas kepadanya (katakanlah: Yarhamuk Allah, semoga Allah mengasihani kamu) ketika dia bersin dan bersikap tulus kepadanya, apakah dia tidak hadir atau hadir." (Hasan).