أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda
"Orang mukmin berutang enam kewajiban terhadap rekan seimannya: Mengunjunginya ketika dia sakit, menghadiri pemakamannya ketika dia meninggal, menerima undangannya, menyambutnya dengan Salam ketika dia bertemu dengannya, untuk membalas kepadanya (katakanlah: Yarhamuk Allah, semoga Allah mengasihani kamu) ketika dia bersin dan bersikap tulus kepadanya, apakah dia tidak hadir atau hadir." (Hasan).