أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ يَقُولُ " أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ " . فَإِذَا أُشِيرَ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ . قَالَ " أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ " . وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Abdur-Rahman bin Ka'b bin Malik bahwa Jabir bin 'Abdullah memberitahunya bahwa
Rasulullah menempatkan dua orang dari mereka yang telah terbunuh di Uhud dalam satu shrud, kemudian dia akan bertanya siapa di antara mereka yang telah belajar lebih banyak Al-Qur'an dan ketika salah satu dari mereka ditunjukkan, dia akan memasukkannya ke dalam Lahd (kubur) terlebih dahulu. Dia berkata, "Aku adalah saksi untuk ini." Dan dia memerintahkan agar mereka dikuburkan dengan darah mereka, dan bahwa doa pemakaman tidak boleh dipanjatkan dan tidak boleh dibasuh.