"Ketika salah satu dari kamu bangun dari tidur, janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam (air yang dia gunakan untuk) Wudu-nya sampai dia mencucinya tiga kali, karena tidak ada di antara kamu yang tahu di mana tangannya menghabiskan malam itu."
Teks & Konteks Hadis
"Ketika salah satu dari kalian bangun dari tidur, janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam (air yang dia gunakan untuk) wudhunya sampai dia mencucinya tiga kali, karena tidak seorang pun dari kalian tahu di mana tangannya bermalam." (Sunan an-Nasa'i 1)
Hadis ini dari Kitab Penyucian membahas prosedur yang tepat saat bangun dari tidur sebelum melakukan wudhu.
Komentar Ilmiah
Larangan untuk segera mencelupkan tangan ke dalam wadah air berasal dari kemungkinan ketidakmurnian ritual (najasah) yang telah menyentuh tangan selama tidur. Sebagaimana Imam an-Nawawi jelaskan, orang yang tidur tidak memiliki kesadaran di mana tangan mereka mungkin telah menyentuh selama malam.
Pencucian tiga kali berfungsi untuk menghilangkan potensi ketidakmurnian sebelum tangan menyentuh air murni yang dimaksudkan untuk wudhu'. Ini menunjukkan penekanan Islam pada kebersihan fisik dan spiritual.
Para ulama mencatat bahwa ini berlaku khusus untuk wadah air yang digunakan untuk wudhu'. Hikmahnya terletak pada menjaga kemurnian pasokan air utama dari potensi kontaminasi.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap praktik ini dianjurkan (mustahabb) daripada wajib, meskipun beberapa ulama awal menganggapnya wajib.
Keputusan ini berlaku sama untuk tidur siang dan tidur malam, karena alasannya - ketidakpastian tentang di mana tangan telah berada - tetap valid.
Jika seseorang yakin tangannya tetap bersih selama tidur, pencucian tetap dianjurkan sebagai tindakan pencegahan mengikuti contoh kenabian.