"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan wudu' untuk setiap shalat. Suatu hari Penaklukan (Makkah), ia mengucapkan semua doa dengan satu Wudu'. 'Umar berkata kepadanya: 'Kamu telah melakukan sesuatu yang belum pernah kamu lakukan sebelumnya.' Dia berkata: 'Aku melakukannya dengan sengaja, O 'Umar.'"
Komentar Hadis: Sunan an-Nasa'i 133
Narasi ini dari Kitab Penyucian dalam Sunan an-Nasa'i menyajikan insiden penting dari Hari Penaklukan Makkah, di mana Nabi Muhammad (ﷺ) melakukan semua shalat dengan satu wudu', bertentangan dengan praktik biasanya.
Keputusan Hukum & Interpretasi Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan kebolehan melakukan beberapa shalat dengan satu wudu' yang sah, asalkan tidak terjadi peristiwa yang membatalkan. Praktik biasa Nabi memperbarui wudu' untuk setiap shalat adalah tindakan keunggulan sunnah, bukan kewajiban.
Imam an-Nawawi berkomentar bahwa ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam - apa yang disarankan terkadang dapat dikesampingkan untuk tujuan yang lebih besar, tanpa membatalkan ibadah.
Kebijaksanaan Kontekstual
Hari Penaklukan sangat sibuk dengan urusan militer, politik, dan administratif. Tindakan sengaja Nabi mengajarkan beberapa pelajaran: pentingnya kemudahan dalam agama, pertimbangan keadaan, dan bahwa ibadah tetap sah bahkan ketika praktik optimal tidak dapat dipertahankan.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa pernyataan eksplisit Nabi "Saya melakukan itu dengan sengaja" mencegah kesalahpahaman bahwa ini disebabkan oleh kelupaan atau kesalahan, sehingga menetapkannya sebagai preseden hukum yang sah.
Aplikasi Praktis
Hadis ini memberikan keringanan bagi musafir, mereka yang dalam keadaan sulit, dan siapa pun yang menghadapi kesulitan sejati. Ini menggambarkan sifat seimbang yurisprudensi Islam - mempertahankan ibadah sambil mengakomodasi kebutuhan manusia.
Para ulama menyimpulkan bahwa meskipun memperbarui wudu' untuk setiap shalat tetap disarankan, melakukan beberapa shalat dengan satu wudu' sepenuhnya sah dan tidak mengurangi pahala shalat yang ditawarkan.