أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكَانَتِ ابْنَةُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَحْتِي فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَهُ فَقُلْتُ لِرَجُلٍ جَالِسٍ إِلَى جَنْبِي سَلْهُ ‏.‏ فَسَأَلَهُ فَقَالَ ‏"‏ فِيهِ الْوُضُوءُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

"Aku berkata kepada Al-Miqdad: 'Jika seorang pria berhubungan intim dengan istrinya dan mengeluarkan cairan prostat tetapi tidak berhubungan intim, tanyakan kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, karena aku terlalu malu untuk bertanya kepadanya tentang hal itu karena putrinya menikah denganku.' Jadi dia memintanya, dan dia berkata: 'Biarlah dia membasuh anggota laki-lakinya dan melakukan Wudu' seperti untuk Salah.'"