"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Barangsiapa tidak memotong kumisnya, dia bukan dari salah satu dari kita.'"
Teks Hadis & Referensi
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa tidak memotong kumisnya, dia bukan dari golongan kami.'" (Sunan an-Nasa'i 13)
Keputusan Hukum (Hukm)
Hadis ini menetapkan kewajiban (wujub) memotong kumis. Frasa "dia bukan dari golongan kami" menunjukkan ketidaksetujuan yang kuat dan bahwa mengabaikan praktik ini menjauhkan seseorang dari pengikutan sempurna terhadap jalan Nabi.
Definisi Pemotongan
Para ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana: mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa kumis harus dipendekkan hingga tepi bibir. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa kumis harus dipotong sehingga tidak menutupi bibir atas atau mengganggu makan dan minum.
Hikmah & Manfaat
Memotong kumis mendorong kebersihan (taharah) dan kerapian, mencegah makanan dan minuman terkontaminasi. Ini membedakan Muslim dalam penampilan dan mewujudkan sifat komprehensif ajaran Islam yang mencakup semua aspek kehidupan.
Pendamping Sunnah
Praktik ini berasal dari fitrah (disposisi alami) dan harus disertai dengan tindakan sunnah lainnya seperti memotong kuku, menghilangkan rambut ketiak dan kemaluan, serta khitan, menyempurnakan kepatuhan Muslim terhadap bimbingan kenabian dalam perawatan diri.