أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ، سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ قَالَ ‏"‏ إِذَا أَنْزَلَتِ الْمَاءَ فَلْتَغْتَسِلْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Urwah bahwa 'Aisyah memberitahunya bahwa Umm Sulaim berbicara kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika 'Aisyah sedang duduk di sana. Dia berkata kepadanya

"Wahai Rasulullah! Allah tidak malu untuk mengatakan yang sebenarnya. Beri tahu saya: jika seorang wanita melihat dalam mimpi apa yang dilihat pria haruskah dia melakukan Ghusl dari itu?" Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: "Ya." 'Aisah berkata: "Aku mengungkapkan ketidaksenanganku dan berkata: 'Apakah seorang wanita melihat itu?' Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berpaling kepadaku dan berkata: 'Semoga tangan kananmu tertutup debu! Bagaimana lagi (anaknya) akan menyerupainya?'"