"Ketika waktu menstruasi tiba, berhentilah berdoa, dan ketika itu pergi, lakukan Ghusl."
Kitab Penyucian - Sunan an-Nasa'i 202
"Ketika waktu haid tiba, berhentilah shalat, dan ketika haid berakhir, lakukan Ghusl."
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan aturan mendasar mengenai haid dan shalat. Ketika seorang wanita mengalami pendarahan haid, ia harus segera menghentikan shalat, karena keadaan ketidakmurnian ritualnya (ḥadath al-akbar) mencegah keabsahan ibadah.
Perintah untuk melakukan Ghusl (mandi ritual) setelah haid berakhir adalah wajib. Penyucian ini mengembalikannya ke keadaan kemurnian ritual, membuatnya memenuhi syarat untuk shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan memasuki masjid.
Para ulama menekankan bahwa Ghusl harus lengkap - melibatkan niat, mencuci seluruh tubuh, dan memastikan air mencapai setiap bagian. Waktunya segera setelah pendarahan berhenti, meskipun ada fleksibilitas untuk waktu shalat pertama setelah penyucian.
Implikasi Hukum
Selama haid: Semua shalat tidak sah dan tidak dapat diganti nanti. Puasa dilarang tetapi harus dikompensasi. Hubungan seksual dilarang. Tawaf Ka'bah tidak diizinkan.
Setelah penyucian: Semua kewajiban agama dilanjutkan segera. Wanita tersebut mendapatkan kembali kapasitas penuh untuk ibadah dan kegiatan agama setelah menyelesaikan Ghusl.