"Saya telah menjadi Junub dan saya tidak punya air." Umar berkata: "Jangan berdoa." Tetapi 'Ammar bin Yasir berkata: "Wahai Panglima Orang-orang Percaya! Tidakkah Anda ingat ketika Anda dan saya sedang berkampanye dan kami menjadi Junub dan tidak dapat menemukan air? Kamu tidak berdoa, tetapi aku berguling-guling di debu dan berdoa. Kemudian kami datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan memberitahunya tentang hal itu, dan dia berkata: 'Sudah cukup bagimu (untuk melakukan ini),' kemudian Nabi (صلى الله عليه وسلم) memukul tangannya ke tanah dan meniupnya, lalu menyeka wajah dan tangannya dengan mereka'" - (salah satu perawi) Salamah tidak yakin dan tidak tahu apakah itu sampai siku atau hanya tangan. Dan 'Umar berkata: "Kami akan membiarkan engkau menanggung beban dari apa yang engkau ambil ke atas dirimu sendiri."
Kitab Penyucian - Sunan an-Nasa'i 312
Riwayat dari Sunan an-Nasa'i ini menyajikan kasus mendasar mengenai tayammum (bersuci kering) ketika air tidak tersedia untuk penyucian dari hadas besar (janabah). Peristiwa ini menunjukkan kebijaksanaan yurisprudensi Islam dalam menyediakan alternatif praktis sambil mempertahankan kesucian ritual.
Komentar Ulama tentang Peristiwa
Perbedaan pendapat antara 'Umar dan 'Ammar mencerminkan pemahaman awal tentang persyaratan penyucian. Posisi awal 'Umar adalah hati-hati - tanpa air, shalat harus ditunda. Tindakan 'Ammar berguling di debu menunjukkan pemahamannya bahwa tanah dapat menggantikan air dalam keadaan luar biasa.
Validasi Nabi (ﷺ) terhadap tindakan 'Ammar menetapkan tayammum sebagai bentuk penyucian yang sah. Pernyataannya "Itu sudah cukup bagimu" menunjukkan keabsahan dan kelengkapan metode penyucian alternatif ini.
Metodologi Tayammum
Demonstrasi Nabi memberikan metode sunnah: menepukkan tangan ke tanah yang suci, meniup untuk menghilangkan debu berlebih, kemudian mengusap wajah dan tangan. Ketidakpastian dalam narasi mengenai apakah mengusap hingga siku atau hanya tangan mencerminkan transmisi hadis yang hati-hati dan menunjukkan perhatian ulama terhadap detail yang tepat.
Ulama klasik telah mendamaikan ketidakpastian ini dengan menetapkan bahwa mengusap tangan sudah cukup dalam tayammum, tidak seperti wudu yang memerlukan pencucian hingga siku. Perbedaan ini mempertahankan hal yang esensial sambil mengakui sifat luar biasa dari tayammum.
Implikasi Hukum dan Kebijaksanaan
Pernyataan terakhir 'Umar "Kami akan membiarkanmu menanggung beban..." menunjukkan penerimaannya terhadap keputusan sambil mempertahankan kehati-hatian ilmiah. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana hukum Islam mengakomodasi kesulitan yang sebenarnya tanpa mengorbankan kewajiban agama.
Keputusan ini menunjukkan rahmat Allah dalam memfasilitasi ibadah meskipun ada hambatan. Tayammum tetap berlaku hingga air tersedia atau alasan kebolehannya berhenti, memungkinkan umat Islam untuk mempertahankan jadwal shalat mereka saat bepergian atau dalam kondisi kelangkaan air.