أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ بُجْدَانَ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Dharr berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Tanah yang bersih adalah Wudu' Muslim, bahkan jika dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.'"

Comment

Teks & Referensi Hadis

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tanah yang bersih adalah Wudu' bagi Muslim, meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.'"

Sumber: Sunan an-Nasa'i 322 | Kitab Bersuci

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan kebolehan tayammum (bersuci kering) ketika air tidak tersedia atau penggunaannya akan menyebabkan bahaya. Frasa "tanah yang bersih" merujuk pada tanah murni yang mengandung debu, yang menjadi agen pembersih tanpa adanya air.

Spesifikasi "sepuluh tahun" menunjukkan bahwa tidak ada batas waktu yang membatasi konsesi ini - baik seseorang tidak dapat menemukan air selama berhari-hari, berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun, tayammum tetap berlaku untuk setiap shalat. Ini menunjukkan rahmat Allah dalam memfasilitasi ibadah bagi hamba-hamba-Nya dalam keadaan sulit.

Para ulama menjelaskan bahwa tayammum berfungsi sebagai pengganti lengkap untuk wudu, mengizinkan semua tindakan yang memerlukan kesucian ritual. Syaratnya adalah ketidakmampuan sejati untuk menggunakan air karena ketiadaan, penyakit, atau kelangkaan ekstrem. Bumi, yang diciptakan sebagai sumber pemurnian, menjadi sarana kebersihan spiritual ketika air tidak dapat diakses.

Keputusan Hukum

Tayammum dilakukan dengan menepuk tanah murni dengan kedua tangan sekali, kemudian mengusap wajah dan punggung tangan hingga pergelangan tangan.

Penyucian ini tetap berlaku sampai air tersedia, atau salah satu pembatal wudu terjadi.

Konsesi ini berlaku sama untuk ketidakmurnian kecil (memerlukan wudu) dan ketidakmurnian besar (memerlukan ghusl), meskipun niat harus sesuai dengan penyucian yang diperlukan.