أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ " . قَالَ عَوْفٌ وَقَالَ خِلاَسٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ .
Salin
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda
"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Tidak seorang pun dari kamu boleh buang air kecil di air tenang dan melakukan Ghusl dengannya.'" Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: "Ya'qub tidak akan meriwayatkan Hadits ini kecuali untuk Dinar." [1] [1] Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dawrqi, dan artinya adalah bahwa ia berpendapat bahwa diperbolehkan menerima pembayaran untuk bercerita, bertentangan dengan banyak orang lain.