أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ " . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَانَ يَعْقُوبُ لاَ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ إِلاَّ بِدِينَارٍ
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda
"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Tidak seorang pun dari kamu boleh buang air kecil di air tenang dan melakukan Ghusl dengannya.'" Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: "Ya'qub tidak akan meriwayatkan Hadits ini kecuali untuk Dinar." [1] [1] Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dawrqi, dan artinya adalah bahwa ia berpendapat bahwa diperbolehkan menerima pembayaran untuk bercerita, bertentangan dengan banyak orang lain.