أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

"Jika seekor anjing minum dari bejana salah satu dari kamu, biarlah dia mencucinya tujuh kali."

Comment

Kitab Penyucian - Sunan an-Nasa'i 63

"Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali."

Analisis Teks

Hadis ini menetapkan persyaratan penyucian khusus ketika air liur anjing mencemari bejana. Perintah ini ditujukan kepada pemilik bejana, menekankan tanggung jawab pribadi dalam menjaga kesucian ritual.

Ungkapan "bejana salah seorang dari kalian" menunjukkan bahwa keputusan ini berlaku untuk wadah yang digunakan untuk makan, minum, atau penyucian ibadah - tidak harus semua benda yang disentuh anjing.

Keputusan Hukum

Menurut mayoritas ulama klasik termasuk Imam ash-Shafi'i dan Imam Ahmad, tujuh kali pencucian adalah wajib. Pencucian pertama harus dengan tanah atau tanah yang disucikan, diikuti enam kali dengan air.

Mazhab Hanafi menganggap satu penyucian dengan tanah sudah cukup jika diikuti dengan pencucian air yang tepat. Persyaratan ini berasal dari air liur anjing yang dianggap najis al-ayn (secara inheren tidak suci).

Hikmah di Balik Keputusan

Para ulama mencatat bahwa ini mengajarkan penyucian yang menyeluruh, karena anjing sering membawa ketidakmurnian dan mikroorganisme berbahaya. Tujuh pengulangan memastikan pembersihan yang lengkap.

Ibn al-Qayyim mengamati bahwa kebijaksanaan medis mengonfirmasi air liur anjing mengandung unsur-unsur berbahaya, menunjukkan hikmah ilahi dalam hukum penyucian Islam yang melindungi kesehatan manusia.

Ruang Lingkup dan Penerapan

Keputusan ini berlaku khusus untuk bejana yang terkontaminasi oleh air liur anjing. Kontak kering atau menyentuh bulu anjing umumnya tidak memerlukan penyucian seperti itu menurut kebanyakan ulama.

Bejana tetap dilarang digunakan sampai disucikan dengan benar. Jika tidak yakin tentang kontaminasi, pencucian pencegahan direkomendasikan meskipun tidak wajib.