"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari kamu, biarlah dia mencucinya tujuh kali.'"
Teks & Konteks Hadis
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali.'" (Sunan an-Nasa'i 64)
Riwayat ini dari Kitab Penyucian membahas kemurnian ritual bejana yang terkontaminasi air liur anjing, menetapkan persyaratan penyucian khusus.
Keputusan Hukum (Hukm)
Mayoritas ulama klasik menganggap air liur anjing sebagai najis (tidak suci secara ritual) berdasarkan hadis ini. Bejana menjadi terkontaminasi dan memerlukan penyucian sebelum digunakan untuk minum, makan, atau ibadah.
Imam ash-Shafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa satu kali pencucian cukup jika dilakukan dengan teliti, sementara tujuh kali pencucian mewakili metode yang direkomendasikan secara lengkap.
Metodologi Penyucian
Metode yang disukai menurut kebanyakan ulama: Pencucian pertama harus dengan tanah, diikuti enam kali pencucian dengan air murni. Ini menggabungkan instruksi kenabian dengan riwayat lain yang menentukan tanah untuk pembersihan pertama.
Jika tanah tidak tersedia, air saja cukup menurut beberapa ulama, meskipun metode lengkap dengan tanah lebih disukai jika memungkinkan.
Hikmah & Manfaat
Keputusan ini menjaga kesehatan masyarakat, karena sains modern mengonfirmasi anjing membawa bakteri dan parasit berbahaya dalam air liurnya.
Spesifikasi tujuh kali pencucian memastikan pembersihan menyeluruh melebihi yang mungkin dicapai dengan pengulangan lebih sedikit, mengajarkan Muslim pentingnya penyucian lengkap.
Keputusan ini menanamkan kesadaran kemurnian dalam semua aspek kehidupan, menghubungkan kebersihan fisik dengan kemurnian spiritual.
Cakupan Penerapan
Keputusan ini berlaku khusus untuk bejana yang digunakan untuk makanan dan minuman. Barang lain yang disentuh anjing mungkin memerlukan metode penyucian berbeda.
Ulama berbeda pendapat mengenai penerapan keputusan ini pada hewan lain. Mayoritas membatasi keputusan khusus ini pada anjing, sementara beberapa memperluasnya ke babi dan karnivora lainnya.