"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Jika seekor anjing menjilati bejana salah satu dari kamu, biarlah dia membuang (isinya) dan mencucinya tujuh kali.'" Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: Aku tidak mengenal siapa pun yang mengikuti 'Ali bin Mushir dalam meriwayatkannya dengan: "Biarlah dia membuangnya."
Teks Hadis & Transmisi
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, hendaklah ia membuang (isinya) dan mencucinya tujuh kali.'"
Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: Saya tidak tahu siapa pun yang mengikuti 'Ali bin Mushir dalam meriwayatkannya dengan: "Hendaklah ia membuangnya."
Keputusan Hukum
Hadis ini menetapkan keputusan hukum bahwa ketika seekor anjing menjilat bejana, isinya menjadi najis secara ritual dan harus dibuang. Bejana itu sendiri memerlukan pemurnian melalui pencucian tujuh kali.
Prosedur Pemurnian
Tujuh kali pencucian harus dilakukan dengan air murni. Mayoritas ulama berpendapat bahwa salah satu pencucian ini harus dengan tanah atau debu yang dicampur dengan air, berdasarkan riwayat terkait. Ini mengatasi kenajisan unik yang terkait dengan air liur anjing.
Komentar Ilmiah
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan pertimbangan khusus yang diberikan pada kenajisan anjing dalam hukum Islam. Hikmah di balik pemurnian ketat ini mungkin terkait dengan pertimbangan kesehatan dan kemurnian spiritual.
Catatan perawi menunjukkan pengawasan ilmiah terhadap rantai transmisi, menunjukkan pelestarian tradisi kenabian yang hati-hati dan pentingnya memverifikasi setiap kata dalam teks hukum.
Penerapan Praktis
Keputusan ini berlaku untuk semua bejana yang digunakan orang untuk makan atau minum. Jika zat yang dijilat adalah makanan padat yang tidak dapat dicuci, seluruh bagian harus dibuang. Keputusan ini menekankan menjaga kemurnian ritual dalam hal konsumsi.