"Jika seekor anjing menjilat bejana, maka cuci tujuh kali, dan gosokkan kedelapan kalinya dengan debu."
Kitab Penyucian - Sunan an-Nasa'i 67
"Jika anjing menjilat bejana, maka cucilah tujuh kali, dan gosoklah yang kedelapan dengan debu."
Analisis Teks
Hadis ini menetapkan hukum syar'i mengenai penyucian bejana yang dijilat anjing. Perintahnya eksplisit dan tanpa syarat, berlaku untuk semua jenis bejana tanpa memandang bahan.
Ungkapannya menunjukkan kewajiban (wujub) bukan sekadar rekomendasi, karena datang dalam bentuk perintah tanpa keadaan yang memenuhi syarat.
Hukum & Persyaratan
Para ulama sepakat bahwa bejana menjadi najis secara ritual (najis) melalui air liur anjing. Penyucian yang diperlukan terdiri dari tujuh kali pencucian dengan air murni.
Aplikasi kedelapan harus dengan debu murni dan bersih (turāb) - baik menggosok bejana dengan debu atau mencampur debu dengan air untuk menciptakan air berlumpur untuk pembersihan akhir.
Hikmah di Balik Hukum
Ulama klasik mencatat bahwa hukum ini menunjukkan penekanan Islam pada kebersihan fisik dan spiritual. Kebijaksanaan medis sejak itu mengonfirmasi anjing membawa mikroorganisme berbahaya dalam air liurnya.
Jumlah pencucian spesifik dan penggunaan debu berfungsi untuk menghilangkan ketidakmurnian secara menyeluruh baik secara fisik maupun simbolis, mengembalikan bejana ke keadaan kesucian ritual (tahārah).
Cakupan & Penerapan
Hukum ini berlaku khusus untuk anjing, bukan hewan lain. Bejana harus dicuci bahkan jika anjing hanya menjilat sebagian kecilnya.
Jika bejana berpori dan tidak dapat dibersihkan dengan benar, sebaiknya dibuang. Hukum ini berlaku sama untuk peralatan masak, bejana minum, dan wadah apa pun yang digunakan untuk makanan atau minuman.