أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ حُمْرَانَ بْنِ أَبَانَ، قَالَ رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ - رضى الله عنه - تَوَضَّأَ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ثَلاَثًا فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثًا ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى ثَلاَثًا ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي ثُمَّ قَالَ ‏"‏ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ فِيهِمَا بِشَىْءٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Humran bin Aban mengatakan

"Saya melihat 'Utsman bin 'Affan, semoga Allah berkenan kepadanya, melakukan Wudu'. Dia menuangkan air ke tangannya tiga kali dan mencucinya, lalu dia membilas mulut dan hidungnya, lalu dia mencuci mukanya tiga kali, lalu dia mencuci lengan kanannya ke siku tiga kali, lalu juga lengan kiri. Kemudian dia menyeka kepalanya, lalu dia mencuci kaki kanannya tiga kali, lalu kaki kiri juga. Kemudian dia berkata: 'Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melakukan Wudu' seperti yang baru saja saya lakukan. Kemudian dia berkata: 'Barangsiapa melakukan Wudu' seperti yang telah aku lakukan, maka shalat dua rakaat tanpa membiarkan pikirannya mengembara, dosa-dosanya sebelumnya akan diampuni.'"

Comment

Kitab Penyucian - Sunan an-Nasa'i

Referensi Hadis: Sunan an-Nasa'i 84

Analisis Teks

Riwayat ini dari 'Uthman bin 'Affan (رضي الله عنه) memberikan demonstrasi rinci tentang metode wudhu lengkap Nabi. Urutannya dimulai dengan mencuci tangan tiga kali, diikuti dengan berkumur dan membersihkan hidung, mencuci wajah tiga kali, lengan hingga siku tiga kali, mengusap kepala sekali, dan mencuci kaki tiga kali - menetapkan urutan yang tepat (tartīb) sebagai komponen penting dari wudhu yang sah.

Komentar Hukum

Pengulangan tiga kali dalam mencuci anggota badan mewakili metode sunnah, meskipun sekali sudah cukup untuk kewajiban. Riwayat ini mengonfirmasi kewajiban mencuci lengan hingga siku dan kaki hingga pergelangan kaki. Pengusapan kepala dilakukan sekali, menunjukkan perbedaannya dari anggota badan lainnya. Hadis ini menekankan kesinambungan (muwālāt) antara tindakan tanpa gangguan yang lama.

Dimensi Spiritual

Janji penutup tentang pengampunan dosa sebelumnya menyoroti transformasi spiritual melalui penyucian fisik yang tepat. Syarat shalat dua raka'at tanpa gangguan (ghaflah) menghubungkan kemurnian eksternal dengan kehadiran hati internal. Ini menunjukkan bahwa wudhu lengkap mempersiapkan tubuh dan jiwa untuk persekutuan ilahi, di mana pembersihan fisik menjadi sarana untuk penyucian spiritual dan pengampunan ilahi.