"Fitrah ada lima: Sunat, mencabut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
Lima Tindakan Fitrah
Hadis ini menyebutkan lima kecenderungan alami (fitrah) yang selaras dengan kesucian manusia dan bimbingan Islam. Praktik-praktik ini menjaga kebersihan, membedakan Muslim dalam penampilan, dan mengikuti jalan para utusan Allah.
1. Khitan (Sunat)
Konsensus ulama menegaskan khitan bagi laki-laki sebagai sunnah yang ditekankan, memfasilitasi penyucian dari najis ritual. Beberapa ahli fikih menganggapnya wajib. Ini mewakili ketundukan pada perintah Allah dan membedakan orang beriman.
2. Menghilangkan Bulu Kemaluan
Ini menjaga kebersihan tubuh dan mencegah penumpukan najis. Ulama merekomendasikan penghilangan setidaknya setiap empat puluh hari, menggunakan metode apa pun yang efektif menghilangkan bulu.
3. Memotong Kumis
Nabi ﷺ memerintahkan memotong kumis untuk menghindari kemiripan dengan orang kafir dan menjaga kebersihan. Ulama berbeda pendapat apakah mencukur sepenuhnya atau hanya memendekkan yang lebih disukai, tetapi sepakat untuk menjaganya rapi.
4. Memotong Kuku
Ini mencegah penumpukan kotoran dan najis. Ulama merekomendasikan memulai dengan tangan kanan, lalu tangan kiri, kemudian kaki kanan, lalu kaki kiri. Maksimal periode antara pemotongan tidak boleh melebihi empat puluh hari.
5. Mencabut Bulu Ketiak
Ini menghilangkan sumber bau tidak sedap dan menjaga kebersihan pribadi. Metode penghilangan apa pun diperbolehkan, meskipun pencabutan disebutkan secara khusus. Seperti bulu kemaluan, harus dihilangkan setidaknya setiap empat puluh hari.
Status Hukum & Hikmah
Kebanyakan ulama menganggap tindakan-tindakan ini secara kolektif dianjurkan (sunnah) daripada wajib, meskipun beberapa item individu memiliki bukti yang lebih kuat. Hikmahnya mencakup kebersihan fisik, kesucian spiritual, identitas Muslim yang berbeda, dan mengikuti bimbingan kenabian dalam semua aspek kehidupan.