أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ سُئِلَ عَنِ الضَّبِّ فَقَالَ ‏"‏ لاَ آكُلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Dikatakan dari Khalid bin Al-Walid bahwa

Mastigure panggang dibawa kepada Rasulullah dan ditempatkan di dekatnya. Dia mengulurkan tangannya untuk memakannya, dan seseorang yang hadir berkata: “Ya Rasulullah, itu adalah daging dari mastigur.” Dia menarik tangannya dan Khalid bin Al-Walid berkata kepadanya: “Ya Rasulullah, apakah mastigur itu haram?” Dia menjawab: “Tidak, tetapi itu tidak ditemukan di tanah kaumku, dan aku merasa tidak enak”. Dia berkata: “Kemudian Khalid membungkuk di atas mastigur dan memakannya, dan Rasulullah memandangnya.”