أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ سُئِلَ عَنِ الضَّبِّ فَقَالَ ‏"‏ لاَ آكُلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

Khalid bin Al-Walid mengatakan bahwa dia masuk ke Maimunah bint Al-Harith, yang adalah bibi dari pihak ibu, bersama Rasulullah, dan beberapa daging mastigure dipersembahkan kepada Rasulullah. Rasulullah tidak akan makan apa pun sampai dia tahu apa itu. Salah seorang wanita berkata: “Mengapa kamu tidak memberitahu Rasulullah apa yang dia makan?” Jadi dia mengatakan kepadanya bahwa itu adalah daging mastigure, dan dia berhenti makan. Khalid berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah 'Apakah itu Haram? ' Beliau menjawab: “Tidak, melainkan makanan itu tidak dikenal di negeri kaumku, dan aku merasa tidak enak”. Khalid berkata: “Aku menariknya ke arah diriku sendiri dan memakannya, dan Rasulullah mengawasiku.” Dan Ibnu Al-Asamm menceritakannya dari Maimunah, dan dia berada di apartemennya.