أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِمَا، قَالَ قَالَ عَلِيٌّ لاِبْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ .
Salin
Diriwayatkan dari Abu Tha'Aabah Al-Khushani bahwa
mereka melakukan kampanye militer dengan Rasulullah ke Khaibar, dan orang-orang kelaparan. Mereka menemukan beberapa keledai peliharaan di sana, jadi orang-orang membanTAI beberapa dari mereka. Nabi diberitahu tentang hal itu, dan dia memerintahkan 'Abdurrahman bin 'Awf untuk mengumumkan kepada orang-orang: “Daging keledai peliharaan tidak diperbolehkan bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah.”