أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ، - هُوَ ابْنُ فَضَالَةَ - عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ أَكَلْنَا يَوْمَ خَيْبَرَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَالْوَحْشِ وَنَهَانَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Umair bin Salamah Ad-Damri berkata

“Ketika kami bepergian dengan Nabi di bagian Athaya Ar-Rawha dan mereka berada di Ihram, kami melihat seorang onager yang terluka, Rasulullah berkata: “Tinggalkan saja, karena segera orang yang melukainya akan datang, 'kemudian seorang pria dari Bahz datang, dan dialah yang melukai onager itu. Beliau berkata: “Ya Rasulullah, terserah kamu apa yang kamu lakukan dengan perbuatan ini,” Rasulullah memerintahkan Abu Bakar untuk membagikannya di antara manusia.”