أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ - قَالَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْكَلْبِ فَقَالَ ‏"‏ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَسَمَّيْتَ فَكُلْ وَإِنْ وَجَدْتَ كَلْبًا آخَرَ مَعَ كَلْبِكَ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Adiyy bin Hatim berkata

“Saya bertanya kepada Rasulullah: 'Saya melepaskan anjingku. Dia berkata: “Jika kamu melepaskan anjingmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah. Tetapi jika ia telah memakannya, ia tidak makan, karena orang yang menangkapnya untuk dirinya sendiri. Jika kamu melepaskan anjingmu kemudian kamu menemukan seekor anjingmu yang lain bersamanya, maka janganlah kamu makan, karena kamu menyebut nama Allah atas anjingmu dan tidak atas anjingmu yang lain.”