Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3412
Membuat Wanita Tiga Kali Bercerai Dilarang (Untuk Kembali Ke Suami Pertamanya) Dan Pernikahan Yang Membuat T
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ فَقَالَ " لاَ حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa seorang pria menceraikan istrinya tiga kali dan dia menikahi suami lain yang menceraikannya, sebelum berhubungan seks dengannya. Rasulullah ditanya
“Apakah dia diperbolehkan bagi yang pertama (suami untuk menikah lagi dengannya)?” Dia berkata: “Tidak, tidak sampai dia merasakan manisnya seperti yang pertama merasakan manisnya.”