Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3446
Memilih Yang Mana Dari Dua Budak yang Sudah Menikah Untuk Dibebaskan Pertama
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ مَوْهَبٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ كَانَ لِعَائِشَةَ غُلاَمٌ وَجَارِيَةٌ قَالَتْ فَأَرَدْتُ أَنْ أُعْتِقَهُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " ابْدَئِي بِالْغُلاَمِ قَبْلَ الْجَارِيَةِ "
Terjemahan
Dikatakan bahwa Al-Qasim bin Muhammad berkata
“Aisha memiliki seorang budak laki-laki dan seorang budak perempuan. Dia berkata: “Saya ingin membebaskan mereka, dan saya menyebutkannya kepada Rasulullah. Dia berkata: Mulailah dengan budak laki-laki sebelum budak perempuan. '”