Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3477
Menyangkal Anak Melalui Li'an, Dan Mengaitkannya Dengan Ibunya
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَلاَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالأُمِّ .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata
“Rasulullah melakukan prosedur Li'an antara seorang pria dan istrinya, dan dia memisahkan mereka dan menghubungkan anak itu dengan ibunya.”