أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لاَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالأُمِّ .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata
“Rasulullah melakukan prosedur Li'an antara seorang pria dan istrinya, dan dia memisahkan mereka dan menghubungkan anak itu dengan ibunya.”