أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ هَلْ تَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا . فَقُلْتُ لَهُ فَيَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ مَهْ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ .
Salin
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair berkata
“Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang seorang pria yang menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi. Dia berkata: “Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar? ' Dia menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi, dan 'Umar bertanya kepada Nabi tentang hal itu, dan dia menyuruhnya untuk membawanya kembali, lalu menunggu waktu yang tepat. Aku berkata kepadanya, 'Apakah perceraian itu dihitung? ' Dia berkata: “Diam! Bagaimana menurutmu jika beberapa orang menjadi tidak berdaya dan berperilaku bodoh? '”