أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُثْمَانَ الْبَتِّيِّ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سَلَمَةَ الأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ أَسْلَمَ وَأَبَتِ امْرَأَتُهُ أَنْ تُسْلِمَ فَجَاءَ ابْنٌ لَهُمَا صَغِيرٌ لَمْ يَبْلُغِ الْحُلُمَ فَأَجْلَسَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الأَبَ هَا هُنَا وَالأُمَّ هَا هُنَا ثُمَّ خَيَّرَهُ فَقَالَ " اللَّهُمَّ اهْدِهِ " . فَذَهَبَ إِلَى أَبِيهِ .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Abu Maimunah berkata
“Ketika saya bersama Abu Hurairah, dia berkata: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: Semoga ayah dan ibu saya ditebus untuk Anda! Suami saya ingin membawa putra saya pergi, tetapi dia membantu saya, dan membawakan saya air dari sumur Abu 'Inabah. Suaminya datang dan berkata: Siapa yang akan mengambil putra saya dari saya? Rasulullah SAW bersabda: “Wahai anak laki-laki, ini adalah ayahmu dan ini ibumu; peganglah tangan siapa saja di antara mereka yang kamu inginkan.” Dia mengambil tangan ibunya dan dia pergi bersamanya.”