أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ ‏.‏
Terjemahan
Abu Salamah dijo

Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berselisih tentang janda yang melahirkan setelah kematian suaminya. Abu Hurairah berkata: “Dia mungkin menikah.” Ibnu Abbas berkata: “(Dia harus menunggu) selama dua periode yang lebih lama.” Mereka mengirim pesan kepada Umm Salamah dan dia berkata: 'Suami Subai'ah meninggal dan dia melahirkan lima belas hari - setengah bulan - setelah suaminya meninggal. ' Dia berkata: “Dua pria mengusulkan pernikahan kepadanya, dan dia cenderung ke arah salah satu dari mereka. Ketika mereka takut bahwa dia berpikiran tunggal (dalam masalah ini, dan tidak berkonsultasi dengan keluarganya), mereka berkata: “Tidak diperbolehkan bagimu untuk menikah.” Dia pergi kepada Rasulullah dan dia berkata: “Diijinkan bagi kamu untuk menikah, maka nikahilah siapa yang kamu inginkan.”